Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer
Selamat Datang

MRP PB Sesalkan Dewan Adat Diminta Daftar Di Kesbangpol

"Ada tiga perintah UU Otsus, Pembentukan MRP, Pembentukan DPRP, dan Pembentukan Dewan Adat Papua, dan penjabaran dari DAP kepada Kabupaten/Kota adalah salah satunya Dewan Adat Mbaham Matta Fakfak"
 Cyrilus Adpoak, SE,MM Anggota MRP Papua Barat, ft rustam 

Anggota Majelis Rakyat Papua Barat Cyrilius Adopak sangat sesalkan ketika mendengar pemerintah daerah kabupaten fakfak melalui Kantor Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpol dan Linmas) Kabupaten Fakfak meminta kepada Dewan Adat Mbaham Matta Fakfak untuk segera mendaftarkan organisasi tersebut setara dengan organisasi maupun peguyuban lainya di pemda

“Kami selaku anggota MRP Papua Barat dan juga sebagai anak Adat Mbaham Matta merasa sinis ketika mendengar permintaan pemerintah daerah kabupaten fakfak melalui OPD terkait kalau Dewan Adat Mbaham Matta belum terdaftar secara resmi di Kesabngpol dan Linmas kabupaten fakfak”, Sesal Adopak saat meberikan sambutan pada Konferensi II Dewan Adat Mbaham Matta Fakfak, selasa (27/11) di gedung Aula ST. Yosep Fakfak.

Mantan Ketua Panwas Fakfak itu tegaskan bahwa, Dewan Adat Mbaham Matta Kabupaten Fakfak tidak wajib mendaftarkan diri secara organisatoris di pemerintah daerah termasuk kabupaten fakfak, pasalnya Dewan adat tidak wajib mendaftar ke pemda karean eksisiteni Dewan Adat atas perintah UU

“Saya (Cyrilius Adpoak-red) katakan Dewan Adat Mbaham Matta Fakfak tidak diwajibkan untuk mendaftar ke kesabngpol dan linmas fakfak, karena Dewan Adat lahir atas perintah Undang-undang dan dewan adat Mbaham Matta bagian dari dewan adat di kabupaten/kota yang lain di tanah papua”, Tegas Adopak

Ditambahkan, Dewan Adat Mbaham Matta kabupaten fakfak tidak perlu melaporkan atau dilaporkan organisasinya secara resmi ke pemerintah, karena eksistensi dewan adat diperintahkan oleh Undang-undang Otonomi Khusus,

Bahkan dengan tegas, Adopak menyebutkan tiga perintah undang-undang Otonomi khusus dalam penjabarannya untuk diterapkan di tanah papua,

“Ada tiga perintah UU Otsus, Pembentukan MRP, Pembentukan DPRP, dan Pembentuka Dewan Adat Papua, dan penjabaran dari DAP kepada Kabupaten Kota adalah salah satunya Dewan Adat Mbaham Matta Fakfak”

Untuk itu sungguh miris ketika Dewan adat mbaham matta harus melaporkan keberadaanya ke kesabngpol dan linmas fakfak”, Sebut Cyrilus Adopak, (ret)

Sumber: https://mataradar.com/2018/11/27/mrp-pb-sesalkan-dewan-adat-diminta-daftar-di-kesbangpol/

Posting Komentar untuk "MRP PB Sesalkan Dewan Adat Diminta Daftar Di Kesbangpol"