Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer
Selamat Datang

Hasil Sidang Adat Ujaran Kebencian

Dewan Adat Mbaham Matta Gelar Sidang Adat Ujaran Kebencian dan Pencabutan Marga Temongmere, Ini Hasilnya
Suasana Dewan Adat Mbaham Matta Kabupaten Fakfak gelar Sidang Adat Ujaran Kebencian dan Pencabutan Marga Temongmere di Aula Polres Fakfak Selasa 3 Agustus 2021 (Foto Salmon Teriraun/PR)

FAKFAK – Dewan Adat Mbaham Matta Kabupaten Fakfak gelar sidang adat ujaran kebencian dan pencabutan Marga Temongmere, di Aula Polres Fakfak, Selasa (3/8/2021).

Sidang adat yang digelar selama dua hari, dari 2 Agustus 2021 ini dipimpin Ketua Peradilan Adat Mbaham Kabupaten Fakfak Jubair Hobrouw didampingi 3 Angotanya masing-masing, Junaidi Rohrohmana, Agus Kabes dan Arnold Weripang, hadir Keluarga Nus Mury dan Keluarga Samsudin Temongmere.

Sidang diawali pemeriksaan keluarga Samsudin Temongmere dan pihak keluarga Nus Mury dan berakhir keputusan adat bahwa, keturunan atau Zuriat Almahrum Achmat Temongmere adalah benar-benar marga Temongmere atas dasar pengakuan dari keluarga Nus Mury dalam sidang adat tersebut.

“Tadi sudah ada pengakuan dari keluarga Nus Mury, dia sudah minta maaf dan mengatakan bahwa, yang bukan bicara itu Nus Mury tapi keluarga pinggiran-pinggiran lemparkan (sebarkan) kata-kata,”ujar Ketua Peradilan Adat Mbaham Matta Kabupaten Fakfak, Jubair Hobrouw depada wartawan usai gelar sidang adat.

“Walaupun tuduhannya ke Nus Mury tapi Nus Muri bersama keluargannya sudah sampaikan permohonan maaf, dari permohonan maaf itulah, maka keluarga samsudin Temongmere juga menerima permohonan maaf dengan baik,”tambah Jubair Hobrouw.

Jubair juga mengatakan, keturunan Almarhum Achmat Temongmere benar-benar adalah “Kapitan”. Hal itu diakui Jubair membacakan keputusan Raja Ati-Ati menyatakan bahwa, kapitan Zamsudin Temongmere sudah direstui dan sudah dilakukan pengukuhan oleh Raja Ati-Ati dinyatakan sah tanpa diganggu gugat.

“Terkait dengan marga, tidak ada yang memberi dan dari susunan sejarah turun temurun, mereka yaitu keluarga Zamsudin punya Fam (marga) Temongmere dan Kapitan juga mereka (Temongmere) punya,”jelasnya.

Sementara laporan Polisi terkait ujaran kebencian, yang viral di media sosial (medsos), kata Jubair sudah diselesaikan juga dalam Sidang Adat dengan sepakat laporan Polisi dicabut.

“Laporan Polisi akan dicabut dan tidak terulang lagi viral di media sosial, bahkan tadi sudah dibawah dalam sumpah adat,”ujar Jubair mengatakan, keputusan sidang adat akan dituangkan dalam pernyataan tertulis.

Suasana pihak keluarga Nus Mury dan pihak keluarga Zamsudin Temongmere bermaaf-maafkan (Foto Salmon Teriraun/PR)

“Keputusan sidang adat tadi sekedar pernyataan tidak tertulis, tetapi himbauan dari Pak Kapolres harus tertulis, maka besok (hari ini,red) kita akan buat pernyataan tertulis dan kami (Dewat Adat Mbaham Matta) sudah siapkan pernyataan tertulis itu dan akan ditandatangani oleh kedua belah pihak,”tandasnya. [PR-01]

Posting Komentar untuk "Hasil Sidang Adat Ujaran Kebencian"